ENTER

Sabtu, 28 Mei 2011

suplai BBM di kurangi

KETAPANG – Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang, Cipriana Lestari mengatakan bahwa sejak April lalu memang ada pengurangan suplai BBM dari Pertamina dari jumlah sebelumnya. Tetapi pengurangan tersebut masih dalam koridor kuota yang disubsidi dari APBN.“Suplai BBM tiap bulan suplai ke Ketapang memang tidak sama. Kadang tinggi dan rendah. Tetapi untuk setiap bulannya, masih sesuai dengan kuota per tahunnya,” kata Cipriana Lestari saat ditemui di Pendopo Bupati Ketapang, Jumat (27/5).Sayangnya, Cipriana enggan mengemukakan berapa angka pastinya jumlah penurunan tersebut. Dia mengatakan tidak mengetahui persisnya. Karena Pertamina dalam mendistribusikan langsung didrop ke Tanjung Uban. Sehingga jumlah pasokan ke Tanjung Uban itulah yang disdistribusikan.

Bulan ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak SPBU, jobber maupun dari Pertamina sendiri.“Ada edaran mengenai masalah ini. Misalnya setiap agen yang ditunjuk kecamatan yang belum ada SPBU-nya, dalam setiap bulan diperbolehkan mengambil minyak delapan kilo liter. Sementara untuk kecamatan di kota, atau yang sudah ada SPBU-nya, camat tidak boleh lagi mengeluarkan rekomendasi,” katanya.Tidak boleh melebihi kuota tersebut. Namun jika ada SPBU yang melayani orderan itu, yang berhak memberikan tindakan adalah Pertamina. Kalaupun ada pengecer atau agen tidak resmi, tentunya itu masuk unsur pidana. Hingga masuk ranah kepolisian yang menyidik. “Sebenarnya untuk kecamatan yang tidak ada SPBU, ada ditunjuk semacam agen sesuai dengan rentang wilayahnya. Kemudian agen minta rekomendasi dari camat. Di situ terdapat rinciannya, untuk apa digunakan,” katanya.

Rekomendasi Langgar Aturan
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang belum lama ini menemukan rekomendasi yang dikeluarkan Camat Delta Pawan untuk pengambilan BBM di SPBU. Padahal, sudah ada larangan bahwa Kecamatan di Kota tidak boleh mengeluarkannya.“Sekarang ini, pihak kami sedang berkoordinasi dengan camat Delta Pawan. Terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan itu. Pengambilan BBM itu mengatasnamakan nelayan,” ujar Cipriana.Menurutnya, Kecamatan yang sudah ada SPBU nya seperti Delta Pawan, Benua Kayong dan Muara Pawan, camat tidak lagi diperkenankan mengeluarkan rekomendasi kepada agen atau pihak untuk pengambilan minyak di SPBU.

“Itu tidak boleh, kalaupun itu atas nama nelayan, harus ada validasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, baru disampaikan ke Distamben,” katanya.Padahal, lanjutnya, surat edaran sudah disampaikan ke semua camat dan SPBU. Sudah jelas di situ disebutkan. Bahwa untuk Kecamatan yang berada di Kota tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi.(fah)

sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=92406

0 komentar:

Posting Komentar

È